Perdebatan mengenai konsep sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia masih menjadi bahan perbincangan matematis sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Tujuan artikel membahas tentang dinamika Sishankamrata dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara (Sishanneg) sejak masa kemerdekaan hingga era reformasi. Metode studi dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen penting, seperti undang-undang, kebijakan pemerintah, laporan resmi, dan literatur terkait. Analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan signifikan dalam konsep dan implementasi Sishaneg, serta dampaknya terhadap keberlanjutan sistem tersebut. Hasil temuan tentang sistem pertahanan (Sishaneg) yang masih perlu dipertahankan dalam kebijakan pertahanan dan keamanan. Konsep Sishankamrata mengembangkan bentuk pertahanannya melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, keutuhan wilayah, sumber daya alam, dan sarana lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sistem ini juga membuat integrasi pertahanan (militer dan non-militer) menjadi lebih kuat, lebih dihormati, dan lebih memberikan efek jera. Dengan demikian, di era reformasi, konsep Sishankamrata jelas dianggap cukup valid untuk dipertahankan. Pada masa reformasi pasca amandemen UUD NRI tahun 1945, konsep Sishankamrata masih tetap dipertahankan dan dianggap cukup sahih. Perdebatan mengenai konsep sistem perlindungan dan keamanan nasional Indonesia telah menjadi isu mendasar sejak masa kemerdekaan hingga masa reformasi, keamanan nasional, fungsi pelindung dan fungsi keselamatan, peraturan serta kebijakan nasional