This Author published in this journals
All Journal Notary Law Journal
Saifuddin, Sendy Salsabila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama Saifuddin, Sendy Salsabila; Qamariyanti, Yulia
Notary Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): January-Maret
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.511 KB) | DOI: 10.32801/nolaj.v1i1.2

Abstract

Tujuan penelitian tesis ini untuk menguraikan landasan filosofis dari para hakim untuk membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusanputusan pengadilan yang mengedepankan kedudukan SKT sebagai alat bukti yang lebih kuat dibandingkan dengan Sertifikat Hak Atas Tanah Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan untuk mengetahui penerapan hukum yang ideal mengenai kepastian hukum dari Sertifikat Hak Atas Tanah dan SKT menurut perundang-undangan agar tidak terjadi lagi resiko tumpang tindih dengan objek tanah yang sama, dikaji dari norma hukum mengenai pertanahan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama: Pertimbangan hakim telah melalui pemikiran yang berlandaskan hak kebebasan hakim dalam menentukan putusan sesuai alat bukti yang ada, namun dinilai memiliki kekaburan hukum karena tidak memperhatikan penafsiran dari Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 dan asas kepastian hokum yang terdapat pada Sertfikat Hak Atas Tanah pada kasus-kasus tersebut. Kedua, Konsep ideal yang mendukung penerapan hukum mengenai kepastian hukum atas Sertifikat Hak Atas Tanah dan Surat Keterangan Tanah ditopang dengan proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan satu pintu dan administrasi pertanahan yang lebih rapi.