This Author published in this journals
All Journal Central Publisher
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN RAKYAT Bonifacius Raya Napitupulu
Journal Central Publisher Vol 1 No 7 (2023): Jurnal Central
Publisher : Central Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jcp.v1i7.162

Abstract

Latar Belakang : Peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari politik hukum karena menentukan arah kebijakan hukum suatu negara. Namun, tidak jarang timbul suatu permasalahan seperti halnya dalam pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah dikarenakan adanya permasalahan dalam pembentukan UUPA antara lain: tumpang tindih peraturan, tumpang tindih kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan, persoalan tanah tersebut merupakan tanah adat atau tanah eigendom, serta ketimpangan penguasaan tanah negara. Metode : Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, yakni metode pendekatan yang dipakai guna memahami norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. Hasil dan Pembahasan : Implikasi politik hukum da;am pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki suatu cita, harapan, ide dan hukum yang berlaku di masa depan (ius constituendum) atas produk yang dibuat oleh lembaga legeslatif dan lembaga eksekutif, sehingga antara norma dan implementasinya dapat searah sesuai dengan kehendak masyarakat sebagai adressat hukum. Kesimpulan : Kepentingan-kepentingan yang bersifat timbal balik dan sesuai dengan kehendak atau aspirasi masyarakat akan lebih produktif, sehingga kepentingan individu dan kelompok lain yang berkepentingan terhadap suatu produk undang-undang dapat ditekan.