This Author published in this journals
All Journal MAGISTRA
., Muhtasim
MAGISTRA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI TENTANG KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA KAJEN, KECAMATAN CEPER, KABUPATEN KLATEN TAHUN 2016 Pujodarmo, M.; ., Muhtasim; Maysanti, Naomi Lastri
MAGISTRA Vol 29, No 102 (2017): Magistra Desember
Publisher : MAGISTRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.238 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kesadaran masyarakat terhadappelaksanaan pelaporan peristiwa kependudukan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan di Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten tahun 2006.Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian untukmenemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan yang konsisten. Di samping itu, digunakan penelitian yuridissosiologis guna mencari jawaban terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk melaporkandokumen kependudukan sebagai bentuk peristiwa kependudukan yang dialaminya berdasarkan UU no 23 tahun2006.Hasil penelitian ini adalah dari proses wawancara yang dilakukan dengan informan di lapangan diperolehdata sebagai berikut : 1) Pada umumnya masyarakat sudah mengetahui bahwa peristiwa kependudukan yangmereka alami harus dilaporkan kepada petugas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) melalui pemerintahdesa, karena peristiwa tersebut berkaitan dengan perubahan data seperti KTP, Kartu Keluarga, pindah alamatdan sebagainya. 2) Umumnya anggota masyarakat telah dengan kesadarannya melaporkan kelahiran anggotakeluarga baru kepada petugas kelurahan untuk ditindaklanjuti ke Dukcapil. 3) Terhadap perubahan nama darianggota keluarga masyarakat Desa Kajen telah pula dilaporkan kepada pemerintah desa yang kemudiandilanjutkan ke Dukcapil. 4) Terhadap peristiwa pindah datang dan pindah pergi informan juga menyatakan telahdilaporkan kepada pemerintah Desa setempat.Kata Kunci : Undang-undang, Dukcapil, kependudukan