Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberian Hak Asimilasi kepada Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan Sallahudin, Sallahudin; Subroto, Mitro
Intelektualita Vol 10 No 2-a (2021): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12183

Abstract

Pemberian kebebasan hukuman kepada seorang pelaku tindak pidana mempertimbangkan jenis kejahatan yang dilakukan. Pemberian asimilasi kepada narapidana dengan kasus yang sensitif seperti tindak pidana korupsi banyak menuai pro-kontra. Pembebasan pelaku kasus korupsi harus mempertimbangkan segala aspek untuk membaca resiko yang dimungkinkan timbul akibat pemberian asimilasi terhadapnya. Peraturan hukum yang berlaku sah diperlukan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan. Undang-undang Pemasyarakatan merupakan jawabannya. Pemutusan kebijakan asimilasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Dilaksanakannya penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah pembenaran kebijakan asimilasi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan dengan meninjau kesesuaiannya dengan dasar hukum terkait persoalan ini yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan. Penerapan metode penelitian hukum yuridis normatif dalam penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan suatu pendekatan yang didasarkan pada hukum utama dengan pengkajian teori hak asimilasi serta peraturan hukum yang terkait yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan.
PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA Sallahudin, Sallahudin; Subroto, Mitro
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 3, No 01 (2023): January
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v3i1.1804

Abstract

ABSTRAK Pembenaran untuk plot atau Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang melakukannya. Setiap pelanggaran harus mengarah pada penuntutan terhadap pelakunya. Dasar dari pembebasan pidana adalah kategori imperatif yang membutuhkan kompensasi untuk setiap pelanggaran hukum. Keadilan dan pembayaran kembali yang sah merupakan kebutuhan yang mutlak, sepanjang tidak dapat dicabut pengecualian atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bagaimana ketentuan yang mengatur pidana Hukum pidana menggunakan hukuman seumur hidup dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Pengaturan pidana seumur hidup yang berlaku saat ini secara de facto implisit dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan dengan menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Hukuman seumur hidup selalu merupakan alternatif dari hukuman mati dalam hukum Indonesia, seperti juga selalu merupakan alternatif dari hukuman penjara 20 tahun. Dalam rangka pengaturan pidana hukuman seumur hidup ke depan, aparat penegak hukum memberikan langkah di antara mereka: melakukan tindakan pembahuruan hukum (reformasi hukum).ABSTRACTThe justification for the plot or crime lies in the occurrence of the crime itself. Every crime must lead to prosecution of the perpetrator. The basis of criminal acquittal is the category of imperatives requiring compensation for any violation of the law. Justice and legal repayment is an absolute necessity, as long as there are no exceptions or limitations based solely on purpose. The purpose of this study is to determine how the provisions governing life imprisonment in criminal law and how life imprisonment will be applied in the national legal system. By using the normative legal research method, it can be concluded that in principle the current life sentence criminal regulation is de facto implicit in the applicable law in Indonesia. In Indonesia's criminal system, life imprisonment is always an alternative to the death penalty and is always an alternative to a twenty-year prison sentence. In the context of regulating life imprisonment in the future, law enforcement officers provide a step between them: carrying out legal reform actions (legal reform).