Pelaksanaan proyek pekerjaan terkait penyelenggaraan pelestarian, terdiri atas: tahap persiapan, tahap perencanaan termasuk persetujuan (perizinan); dan tahap pelaksanaan termasuk pengawasan dan pengendalian. Dalam proses kegiatan penyelenggaraan pelestarian Kawasan Cagar Budaya dan Bangunan Gedung Cagar Budaya (dalam hal ini termasuk situs, kawasan, bangunan dan struktur Cagar Budaya), tim penyelenggara termasuk tim teknis dan/ atau tim pelaksana konstruksi didalamnya, sering mengabaikan peran penting tahap persiapan sebagai landasan dalam melakukan proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi hingga pemanfaatan berkelanjutan. Hal tersebut, tidak jarang, menyebabkan timbulnya masalah dalam proses penyelenggaraan pelestarian secara keseluruhan; terutama terkait perencanaan teknis hingga pelaksanaan konstruksi. Masalah yang terjadi paling sering berkenaan dengan proses penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian, diantaranya: banyak melakukan perubahan atau penambahan elemen baru, tidak berupaya mempertahankan keaslian, tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggungjawab, tidak didasari kajian identifikasi dan studi kelayakan serta pendokumentasian, serta tidak dilaksanakan oleh tenaga ahli pelestarian yang memperhatikan etika pelestarian. Masalah yang terjadi, karena biasanya tim penyelenggara tidak memahami proses penyelenggaraan pelestarian yang benar, kurang didukung oleh tenaga ahli pelestarian yang terampil, sering menghadapi kondisi yang tidak ideal diantaranya: keterbatasan waktu, sumber daya termasuk biaya. Mengingat pentingnya peran tahap persiapan dalam proses penyelenggaraan pelestarian Kawasan Cagar Budaya dan Bangunan Gedung Cagar Budaya ini, maka kita perlu memahami apa yang termasuk dalam tahap persiapan tersebut, agar kemudian dapat diimplemantasikan dalam setiap kegiatan penyelenggaraan sesuai dengan kaidah pelestarian