Praktek perjanjian pinjam nama di Indonesia masih cukup marak terjadi di dalam ranah hukum bisnis, terutama perjanjian penanaman modal dan/ataupun perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham perseroan terbatas. Secara prinsipal, praktek perjanjian pinjam nama ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan yang begitu besar dari pemilik modal (investor asing) yang tertarik untuk menanamkan modalnya dalam bentuk saham ke suatu perseroan tertentu, dengan beberapa kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia dan secara perorangan ketertarikan pemilik modal (beneficiary) tersebut dalam praktek perjanjian pinjam nama kepemilikan saham, karena saham yang diharapkan tersebut nilai jualnya akan melambung tinggi harga jualnya ataupun karena beberapa faktor lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tulisan jurnal ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham perseroan di Indonesia, dilarang dan tidak diakui keabsahannya atau “batal demi hukum”, hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, ditinjau dari sifat perjanjiannya menurut Pasal 1320 jo Pasal 1337 KUHPerdata, maka terhadap segala nominee agreement kepemilikan saham adalah batal demi hukum. Perihal perlindungan hukum terhadap pemilik saham sebenarnya (WNA) melalui praktek pinjam nama WNI, dalam prakteknya di Indonesia belum diatur secara jelas dan tegas, baik di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang Penanaman Modal. Kondisi ini merupakan pihak beneficiary dan memicu timbulnya wanprestasi oleh pemilik saham nominee yang merupakan warga negara Indonesia