Humairo, Siti Wasiatul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan (Bidan) Di Indonesia (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Peningkatan Profesionalisme Bidan Dan Layanan Kesehatan Yang Optimal) Humairo, Siti Wasiatul; Wahyuddin
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.141

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normative yang menitikberatkan pada kajian perundang-undangan dan bertujuan untuk mengkaji bagaimana karakteristik dan ruang lingkup tugas Tenaga Kesehatan (Bidan); Bagaimana reformulasi Pendayagunaan tenaga kesehatan (Bidan) untuk mewujudkan peningkatan profesionalisme bidan dan layanan kesehatan yang optimal. Hasil penelitian, Ruang lingkup tugas Bidan terbagi menjadi tugas Umum dan khusus. Tugas Umum memberikan konseling dan pendidikan kesehatan, bukan hanya kepada wanita yang sedang hamil, tetapi juga kepada keluarga dan Masyarakat. Sedangkan tugas khusus selain praktik mandiri, juga pada pelayanan asuhan kebidanan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan (pelayanan kesehatan ibu; pelayanan kesehatan anak; pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; pelayanan kebidanan komunitas; mengelola pelayanan kebidanan; melaksanakan program pemerintah; dan melakukan inovasi pelayanan kebidanan); dan Bentuk reformulasi pendayagunaan tenaga kesehatan (Bidan) untuk mewujudkan peningkatan profesionalisme Bidan dan layanan kesehatan yang optimal yaitu dengan melakukan rekonstruksi Pasal 68 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan untuk memberikan jaminan akses yang sama dalam pengembangan keterampilan dan karier dalam jabatan fungsional Bidan yang tidak hanya berlaku bagi Bidan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi Bidan Non ASN yang bekerja di Faskes Pemerintah maupun Swasta selama memenuhi syarat-syarat kompetensi. Selain itu juga diperlukan penegasan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana layanan kesehatan, mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Bidan.