Masalah yang sering mucul pada penjulan konsinyasi yaitu karena hak milik atas barang yang berada pada pengamanat, maka barang konsinyasi harus dilaporkan. Barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan komisioner. Pada saat pengiriman barang konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan dan tidak dipakai sebagai kriteria untuk mengetahui atau mengakui pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang terjual pada pihak ketiga. Pihak pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua biaya berhubungan dengan barang barang konsinyasi. Pedagang UMKM kue di kampung rungkut ini masih kesulitan menentukan informasi persedian kue yang terjual dengan sistem penjulan konsinyasi yang sudah mereka lakukan,baik persediaan milik sendiri maupun persediaan yang merupakan barang konsinyasi, sehingga mereka tidak mengetahui secara akurat berapa rupiah penjualan yang diperoleh dari penualan kue mereka sendiri dan berapa yang bersal dari barang konsinyasi. Oleh sebab itu maka dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang melibatkan dosen, mahasiswa dan mitra UMKM. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dikuatkan dalam materi perkuliahan akuntansi penjualan konsinyasi pada mata kuliah akuntansi keuangan lanjutan. Solusi yang diberikan adalah Laporan hasil penyesuaian catatan penjualan konsinyasi mitra dengan laporan penjualan konsinyasi yang telah diperbaiki dan sesuai dengan konsep akuntansi. Laporan analisa deskriptif atas usaha yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalah mitra. Luaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah desain kartu penjulan konsinyasi, desain kasus penjulan konsinyasi dan desain pembelajaran mata kuliah akuntansi keuangan lanjutan dengan hasil pengabdian kepada masyarakat..