Simanjuntak, Nuraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Jasa Titip Luar Negeri Yang Diduga Sebagai Bentuk Tindak Pidana Penggelapan Barang Impor Simanjuntak, Nuraini; Faisal, Faisal
EduYustisia Vol 3, No 1 (2024): Juni-September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena jasa titipan (jastip) berkembang seiring perkembangan teknologi yang ada dan didukung oleh keinginan memiliki suatu barang yang memiliki nilai ekonomi maupun prestise yang tinggi di masyarakat. Jastip sudah marak sejak Tahun 2017, puncaknya pada Tahun 2019 semakin marak karena dirasa sudah mengganggu produk dalam negeri terlebih menghindari dari ketentuan pajak yang ada. Karena bagi pihak yang pandai melihat peluang, jastip dijadikan kesempatan berusaha bahkan menjadi profesi yang didukung. Adapun masalah yang di angkat dalam penelitian ini yaitu, pengaturan hukum tentang usaha jasa titip luar negeri, faktor penyebab terjadinya penggelapan barang impor oleh pelaku usaha jasa titip luar negeri, dan pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan penggelapan barang Impor. Pengaturan hukum tentang usaha jasa titip luar negeri yaitu, kedudukan hukum pelaku usaha jasa titip mengikuti aturan bea masuk terhadap barang yang dibawa dari luar negeri untuk di perjual belikan di Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. ketentuan pembebasan bea masuk FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar) tersebut yang seharusnya dipakai dan digunakan untuk barang milik penumpang untuk keperluan pribadi (personal use) justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa titip untuk membawa barang titipan dari konsumen yang telah memesan barang impor melaluinya, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dibidang kepabeanan.