Dalimunte, Mochammad Rifky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Perjanjian Back Date Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah Dalimunte, Mochammad Rifky; Fauzi, Ahmad
EduYustisia Vol 1, No 1 (2022): Juni - September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.771 KB)

Abstract

Perjanjian jual beli dapat terjadi jika ada kesepakatan yang telah dibuat dan dinegosiasikan bersama tanpa paksaan dan menjadi hukum bagi para pihak, namun berbeda jika perjanjian jual beli dan pengalihan hak atas tanah disimpulkan dengan a tenggat waktu kembali yang umumnya tidak diatur atau dilarang oleh hukum. Namun perlu diperhatikan apakah ada perbedaan tanggal penandatanganan dan yang seharusnya, apakah ada pihak lain yang dirugikan, atau ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk Misalnya penggelapan pajak, dll.). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jual beli dan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Undang-undang tersebut diberlakukan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan ayat (1) pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Konsekuensi hukum perjanjian dengan tanggal berakhir dalam jual beli dan pengalihan hak atas tanah bagi para pihak, ketika perjanjian dapat diakhiri, seolah-olah salah satu pihak meminta penghentian perjanjian, membutuhkan pemulihan bahkan hak untuk menuntut ganti rugi jika ditemukan pelanggaran atau pelanggaran perjanjian yang dibuat dengan tanggal terbalik untuk jual beli dan pengalihan hak atas tanah. Istilah kontrak penjualan dan pengalihan hak atas tanah disimpulkan dengan akta notaris, meskipun Pasal 1321 KUH Perdata menekankan persyaratan hukum. kontrak itu sendiri