Tgk. Syarkawi, M. Pem. I
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FLEKSIBILITAS HUKUM FIQH DALAM MERESPONS PERUBAHAN ZAMAN Taufiq, Muhammad; Tgk. Syarkawi, M. Pem. I
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 1 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i01.7

Abstract

Kajian ini penting dilakukan untuk menjelaskan tentang fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan zaman. Dinamika ini dapat dipahami berdasarkan fenomena terjadi kebebasan dalam berekspresi pemikiran perkembangan fiqh dalam masyarakat saat ini. Fokus kajian ini yaitu batasan fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan zaman dan penggunaan kaidah lā yunkaru taghayyur al-Ahkām bi taghayyur al- Azmān terhadap batasan fleksibilitas hukum fiqh dalam merespons perubahan itu. Fleksibilitas yang dimaksudkan dalam kajian ini yaitu kemampuan hukum fiqh dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya batasan dan ketegasan pada fleksibilitas fikih untuk menjaga kebebasan dan loyalitas dalam melakukan perubahan hukum setiap zaman. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun data yang diperlukan berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan perkembangan pemikiran fiqh. Sedangkan teknik analisis data yaitu content analisis terhadap sejumlah literatur yang diperlukan dalam kajian ini. Hasil penelitian ini adalah perubahan hukum mestilah memiliki lima batasan atau persyaratan, yaitu: Pertama, tidak bertentangan dengan nash syariat. Kedua, perubahan tersebut bersifat stabil atau sering, Ketiga, perubahan yang bersifat esensial. Keempat, memiliki keyakinan atau dugaan yang kuat. Kelima, selaras dengan maqashid al-syariah. sedangkan penggunaan kaidah lā yunkaru taghayyur al-ahkām bi taghayyur al- azmān hanyalah pada hukum-hukum yang memang terbangun melalui pondasi adat istiadat/urf dan hukum ijtihadi yang berdiri berlandaskan analogi dan maslahah. Jadi bukan semua hukum syariat dapat dianulir akibat pergeseran waktu maupun peredaran masa.
Hilah Syar’iyyah terhadap Hukum Gala dalam Masyarakat Aceh menurut Fikih Syāfi’iyyah Khairul Ikhwan; Tgk. Syarkawi, M. Pem. I
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.15

Abstract

Hukum adat transaksi gala di masyarakat Aceh adalah pemegang gala memanfaatkan harta galaan yang dijadikan jaminan selama pemilik belum menebus hutangnya. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Adapun rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: Pertama, bagaimana hukum gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syafi’iyyah. Kedua, bagaimana konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh. Ketiga, bagaimana solusi hukum/hilah syar’iyyah terkait persoalan gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syaf’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memfokuskan pada kajian terhadap solusi hukum gala dalam masyarakat Aceh menurut fikih Syāfi’īyyah. Teknik analisa data dilakukan dengan pendekatan content analysis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertama, hukum gala di Aceh berdasarkan adat yang berlaku tentang pembolehan pemanfaatan barang gala bagi penerima gala, jika berpijak pada qaedah fiqhiyyah, maka secara dhahir hukumnya boleh. Sedangkan secara bathin, hukunya tergantung dari kerelaan hati masing-masing peng-gala. Konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh adalah sebagaimana konsekuensi hukum akad rahn menurut mazhab Syafi’i. Ketiga, Jika penerima gala mensyaratkan pemanfaatan barang gala di dalam akad, maka praktek gala menjadi riba. Namun agar gala terhindar dari praktek riba, maka dalam mazhab Syāfi’ī ada beberapa alternative solusi/hilah syar’iyyah. Di antaranya: Dengan Menyewakan, meminjamkan, bernazar, dan dengan jalan jual beli dengan janji bahwa barang akan dibeli kembali oleh orang yang menjual (pihak pengutang).