Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI FUNGSI ASESMEN Mintarum, Ahadin; Cornelis, Vieta Imelda; Marwiyah, Siti
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1715

Abstract

Penyalahgunaan narkoba adalah masalah utama di Indonesia, sebuah negara yang sedang berkembang dan membuat langkah maju. Semakin banyak zat-zat, terutama narkotika, yang masuk ke dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Dibutuhkan upaya dan dedikasi yang besar dari setiap lapisan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengatasi masalah ini. Rehabilitasi, yang menekankan pada terapi dan pemulihan daripada hukuman atas tindakan mereka, adalah jenis hukuman yang berhak diterima oleh pengguna narkotika sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Terdapat prosedur asesmen terpadu yang harus dijalani oleh pecandu narkotika dalam penegakan hukum sebelum dapat direhabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi penggunaan asesmen terpadu oleh lembaga penegak hukum dalam memerangi penyalahguna narkotika dan untuk mendata tantangan-tantangan yang dihadapi sejauh ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk (1) menentukan faktor-faktor apa saja yang berkontribusi atau menghambat keberhasilan evaluasi penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana, (2) menentukan seberapa baik evaluasi tersebut berjalan, dan (3) menentukan seberapa luas penggunaan evaluasi tersebut. Wawancara dengan anggota Kepolisian Jombang memberikan data utama untuk studi normatif ini. Persyaratan ayat (2) dan (3) Pasal 127 menjadi dasar pelaksanaan asesmen terpadu, yang didasarkan pada hasil studi dan diskusi. Tim medis untuk menentukan tingkat keparahan kecanduan dan tim hukum untuk melihat peran pengedar narkotika dalam sistem distribusi membentuk Tim Asesmen Terpadu, yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara. Evaluasi terpadu, setelah selesai, akan memberikan rekomendasi penempatan untuk instalasi rehabilitasi; rekomendasi ini juga akan berfungsi sebagai dokumen persidangan yang akan digunakan pengadilan dalam membuat keputusan. Kendala sumber daya dan perbedaan perspektif di antara BNNP mengenai cara terbaik untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika merupakan dua sumber kesulitan yang sering terjadi.
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG : (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NO. 34/6/2018/PTUN.SBY) Mintarum, Ahadin; Afhami, Sahal
Justicia Journal Vol. 11 No. 2 (2022): September 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v11i2.11201

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat akan membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/PTUN.SBY., suatu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diatas tanah seluas + 51.230 m2 atas nama Prawito dengan bukti Sertifikat tanah dengan No. 46/Desa Bareng tanggal terbit 15-11-1976, Gambar situasi No. 942/1976 tanggal 10-11-1976. Namun dipihak lain mengklaim bahwa sebagian dari tanah tersebut (sekitar + 44.091 m2 dari luas 51.230 m2) milik 5 orang penggugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara diskriptif kualitatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji proses persidangan sengketa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Yaitu tumpang tindih dalam sertifikat Hak Milik No.46/Desa Bareng dengan para penggugat yang masih menggarap tanah tersebut dengan penguasaan selama ± 45 tahun. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum yaitu Pasal 1 angka 3 UU 5/1986, Pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 121 Ayat (4) HIR. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa tanah dan yang disengketakan bukanlah penerbitan sertifikatnya tetapi sengketa a quo maka menurut Majelis Hakim, bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga secara hukum pengadilan tata usaha negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo