Pengelolaan aset daerah yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Sebaliknya dengan aset daerah yang tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal, maka akan memboroskan keuangan daerah, yaitu sering ditemukannya masalah pemeliharaan aset daerah yang tidak sebanding dengan keuntungan atau manfaat yang dapat dihasilkan dari keberadaan aset daerah tersebut. Penelitian ini mengguanan metode kualitatif deskriftif, dan bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari kebijakan Pemerintah Kota Depok yang ditetapkan, sudah sesuai dengan melihat kondisi pengelolaan aset daerah saat ini. Tetapi, pada Penggunaan aset Pemerintah Kota Depok oleh masyarakat masih kurangnya tindakan-tindakan yang tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh dalam penggunaan aset daerah, dan pada Pengelolaan Aset Daerah terkait Pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Depok yang diperoleh dari Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utility (PSU) perumahan akan dilaksanakannya cheking on the spot terhadap seluruh aset daerah berupa tanah dan bangunan secara berkelanjutan dan adanya komitmen, sinergitas dan dukungan serta menjaga hubungan dengan seluruh steakholder internal dan eksternal, sehingga terwujud pengelolaan aset yang tertib sesuai peraturan yang berlaku, agar terciptanya potensi Pemanfatan berupa Sewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Depok yang optimal sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pemanfatan pada bentuk Sewa aset daerah sebagai Sumber Pendapatan Daerah agar dimanfaatkan secara optimal dengan menganut prinsip komersial. Kata kunci: Pengelolaan; Aset Daerah; Pendapatan Asli Daerah