Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Maisir) Pada Kegiatan Pacuan Kuda di Aceh Tengah Siregar, Askari Guna; Muhammad Nur; Husni
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12699971

Abstract

Perjudian (maisir) merupakan jarimah yang masuk dalam kategori ta`zir dimana hukumannya tidak diatur dalam nash sehingga hukumannya ditentukan oleh penguasa (negara) melalui putusan pengadilan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana maisir pada kegiatan pacuan kuda Aceh Tengah dilakukan oleh Wilayatul Hisbah, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Panitia Pelaksana yang saling bekerjasama dan berkoordinasi dengan kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda Aceh Tengah adalah kurangnya personil aparat penegak hukum, belum maksimalnya kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana maisir dalam Qanun Jinayat sehingga menyebabkan pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah belum optimal. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah didonimasi pada upaya preventif dalam bentuk sosialisasi dan himbauan dan memaksimalkan kerjasama antar penegak hukum.
PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG MAISIR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KEGIATAN PACUAN KUDA DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2023 Siregar, Askari Guna; Hatta, Muhammad; Nur, Muhammad
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 12 No. 2 (2024): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Oktober 2024
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v12i2.16234

Abstract

Regulasi mengenai maisir dalam Qanun Jinayat dijelaskan antara Pasal 18 hingga Pasal 22 Qanun Jinayat. Menurut Pasal 18 Qanun Jinayat. Perjudian/maisir pada umumnya terjadi diberbagai kegiatan/event yang berlangsung, misalnya pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum, kendala dan upaya yang djilakukan dalam pelaksanaan ketentuan tentang maisir pada Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer karena merupakan penelitian yuridis empiris melalui wawancara dengan responden dan informan. Analisis data dalam penelitian ini yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang diteliti terkait pelaksanaan ketentuan tentang maisir dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana maisir dalam kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah dilakukan melalui kerjasama antara Wilayatul Hisbah, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Panitia Pelaksana, serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti kurangnya personil penegak hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai tindak pidana maisir, sehingga implementasi Qanun Jinayat belum optimal. Untuk mengatasi hal ini, upaya preventif seperti sosialisasi dan himbauan serta penguatan kerjasama antar penegak hukum menjadi fokus utama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum tersebut.Disarankan kepada Wilayatul Hisbah dan Kepolisian Resor Aceh Tengah perlu memperkuat kerjasama dalam penegakan ketentuan maisir pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah. Kepada Panitia Pelaksana sebaiknya menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan maisir kepada peserta dan penonton. Selain itu, kepada Bupati dan DPRK Aceh Tengah disarankan untuk merancang aturan hukum yang mengintegrasikan larangan maisir dengan kegiatan pacuan kuda, agar tradisi ini bebas dari praktik maisir.