Elsy Suci Rahmadani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing (Studi Perbandingan Hukum Positif Indonesia dan Singapura) Elsy Suci Rahmadani; Ricki Musliadi
Jurnal Hukum Respublica Vol. 23 No. 02 (2024): Jurnal Hukum Respublica
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/respublica.v23i02.20187

Abstract

Indonesia dan Singapura, kedua negara ini cukup menarik bagi investor asing, sebagai pilihan ideal untuk berinvestasi di bidang properti. Indonesia dan Singapura, meskipun pemerintah membuka peluang kepemilikan properti bagi asing, namun ada juga yang masih terbatas dan dibatasi oleh peraturan yang ada. Dengan demikian, bukan berarti peluang orang asing untuk memiliki properti tertutup. Mengingat jenis harta benda dengan status kepemilikan yang dapat diberikan kepada orang asing terbatas, salah satunya adalah satuan rumah susun. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman terhadap batasan-batasan jenis harta benda khususnya satuan rumah susun dan kepemilikannya yang boleh dimiliki oleh orang asing serta memberikan kepastian hukum bagi orang asing yang ingin membeli satuan rumah susun di Indonesia dan/atau Singapura, maka penting untuk melakukan penelitian khususnya mengenai status kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada hukum perbandingan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan mode studi literatur, kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian memperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan status kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura. Dilihat dari kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura, kepemilikan di Indonesia lebih terbatas dibandingkan dengan Singapura yang tidak terlalu membatasi kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing.