Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa negara dan merupakan identitas nasional. Penggunaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2009, dan lainnya. Namun, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih sering kali tidak taat aturan karena banyak pengguna bahasa Indonesia yang lebih bangga berbahasa asing. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di ruang publik dengan pembatasan pada empat bandara, ditemukan data berupa penulisan istilah bahasa Indonesia dalam informasi berbagai papan petunjuk. Dalam temuan tersebut, bahasa Indonesia sudah ditulis dengan tepat dengan ditempatkan pada posisi utama baru diikuti bahasa asing. Namun, masih terdapat kesalahan dalam penulisan kaidah ejaan yakni istilah asing yang mengikuti tidak menggunakan huruf miring, penulisan morfem terikat yang harusnya disatukan masih dipisah, serta adanya penulisan istilah yang tidak ditulis dengan bahasa baku. Penelitian ini dilakukan untuk menelaah penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sebagai upaya menentukan gambaran kedudukan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional yang dikaitkan dengan implementasinya saat menjadi sarana informasi di ruang publik. Dalam penelitian ini, ruang publik dibatasi pada bandara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yang beririsan dengan cara pengumpulan data berdasarkan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara acak pada bandara-bandara yang dikunjungi peneliti.