Nur, Aisyah Amini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RULE OF REASON OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM KASUS-KASUS DUGAAN KARTEL Nur, Aisyah Amini; Prananingtyas, Paramita; Irawati, Irawati
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.39558

Abstract

KPPU mengenal 2 metode pendekatan dalam menangani perilaku yang berpotensi menimbulkan distorsitas iklim persaingan, yakni per se illegal dan rule of reason. Salah satu perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah perjanjian kartel. Perjanjian ini dilarang karena berpotensi menyebabkan kerugian baik terhadap konsumen maupun terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam menangani dugaan perkara kartel serta memperoleh pengetahuan empiris mengenai hambatan dan penyelesaian atas hambatan dari pemanfaatan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan dari KPPU sebagai sumber data utama dan didukung dengan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel dilaksanakan dengan melakukan identifikasi terhadap pasar yang bersangkutan, identifikasi penguasaan pasar pelaku usaha, pembuktian perilaku kartel, dan identifikasi dampak kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pemanfaatan prinsip rule of reason oleh KPPU dalam penanganan dugaan perkara kartel mengalami beberapa hambatan, diantaranya, pemisahan rumusan pasal beberapa perilaku yang masih termasuk ke dalam jenis kartel, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi informasi, kompleksitas pembuktian kartel yang diperkuat dengan alur dinamika pasar yang rumit, serta terbatasnya keterbukaan dan kerahasiaan informasi dari para pelaku usaha yang menjadi subjek penanganan perkara kartel.