Marpaung, Mirza Pasha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSEKUSI HUKUMAN MATI TANPA NOTIFIKASI TERHADAP WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER (STUDI KASUS: EKSEKUSI MATI TUTI TURSILAWATI OLEH ARAB SAUDI) Marpaung, Mirza Pasha; Roisah, Kholis; Susetyorini, Peni
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.39615

Abstract

Kedaulatan memberi kekuasaan dan kewenangan kepada negara untuk melaksanakan suatu sistem hukum nasional atas teritorial, warga negara, aset-aset negara, termasuk orang asing. Dalam mengambil tindakan terhadap warga negara asing, tentu hal tersebut akan berpengaruh terhadap hubungan dengan negara asal orang tersebut. Hubungan bilateral antara dua negara harus dijaga agar dapat menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan diplomatik dan konsuler dilaksanakan untuk tujuan tersebut. Pada praktiknya, sering kali terjadi tindakan yang dianggap merugikan salah satu pihak meskipun di satu sisi, pihak lain hanya melakukan penegakan hukum di negaranya. Penulisan ini membahas mengenai permasalahan yang berupa kasus eksekusi mati tanpa notifikasi terhadap salah satu pekerja migran Indonesia oleh Arab Saudi dan membahas mengenai tindakan Arab Saudi melanggar hukum internasional atau tidak serta dampaknya terhadap hubungan Indonesia dan Arab Saudi setelah kasus tersebut terjadi. Pada penulisan hukum ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti sumber berupa peraturan, teori, serta kaidah hukum. Pada penulisan ini, akan dicapai kesimpulan bahwa setiap manusia berhak atas hidup dan hak tersebut wajib dilindungi dan tak dapat dirampas, setiap negara memiliki Yurisdiksi melaksanakan ketentuan hukum yang terjadi di teritorialnya sehingga tindakan Arab Saudi tidak melanggar hukum internasional serta dikarenakan lebih tingginya konsep kedaulatan negara di atas hubungan internasional maka perlu adanya kesepakatan lebih lanjut antara Indonesia dengan Arab Saudi agar kasus serupa tidak terjadi.