Koefisien Lantai Bangunan (KLB) merupakan salah satu koefisien utama dalam intensitas pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada suatu kawasan, tidak terkecuali bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Prosedur kompensasi untuk penambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu dengan melakukan pengembangan kawasan naturalisasi sungai, namun belum ada rumus perhitungan dalam menentukan besaran kompensasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis kesediaan untuk membayar kompensasi penambahan KLB oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berupa pengembangan kawasan naturalisasi sungai sesuai Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2019. Untuk itu, digunakan metode analisis statistika deskriptif berupa tabulasi silang serta analisis statistika inferensial berupa ANOVA terhadap sampel 24 BUMS di Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di sempadan sungai. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kesediaan membayar BUMS untuk kompensasi penambahan KLB lebih rendah dibandingkan dengan yang ditawarkan, terdapat variasi dari kesediaan membayar kompensasi antarkategori karakteristik BUMS, serta terdapat perbedaan rata-rata kesediaan membayar kompensasi yang signifikan antarkategori dalam aspek persetujuan BUMS apabila besaran insentif peningkatan KLB ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui hasil tersebut, penelitian ini menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan, baik terhadap peraturan perundang-undangan eksisting mengenai kebijakan insentif peningkatan KLB pada BUMS maupun langkah jangka pendek yang dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan nilai kesediaan membayar kompensasi penambahan KLB oleh BUMS.