Pertambangan rakyat, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui pemanfaatan sumber daya pertambangan yang ada, adalah aktivitas yang cukup menonjol di berbagai daerah. Penelitian ini mengkaji isu-isu khusus seputar praktik penambangan dalam wilayah Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Kabupaten Bangka. Studi ini secara kritis mengkaji apa yang mendorong dan faktor-faktor yang memikat individu untuk terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal ini, sambil juga menilai efektivitas tindakan penegakan hukum yang diambil terhadap pelaku-pelaku tersebut. Dengan menerapkan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bergantung pada investigasi lapangan untuk memahami realitas dan kondisi di lapangan. Studi ini mengungkapkan tren persisten dari aktivitas penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat di wilayah Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Kabupaten Bangka, yang sudah berlangsung sejak awal era reformasi. Menariknya, operasi ilegal ini telah meluas dari batas daratan ke wilayah perairan, melanggar Perda No. 3 tahun 2020 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai zona pertambangan nol. Akibatnya, mereka yang terlibat dalam aktivitas penambangan dalam zona ini dianggap sebagai penambang timah ilegal. Meskipun telah dilakukan upaya penegakan hukum yang keras, termasuk razia oleh kepolisian dan tindakan penegakan hukum lainnya, studi ini mengungkapkan ketidakefektifan yang mencolok dalam mengendalikan aktivitas penambangan ilegal ini, karena banyak yang tetap beroperasi bahkan setelah intervensi tersebut. Tujuan utama studi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penegakan hukum yang digunakan terhadap penambangan timah ilegal di wilayah Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Kabupaten Bangka, sambil juga menyoroti tantangan yang dihadapi. Pada akhirnya, studi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi masalah persisten penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.