Suatu kegiatan penanaman modal dapat memberikan kontribusi bagi suatu negara untuk membangun perekomomian. Hingga saat ini kegiatan penanaman modal dapat menjadi modal bagi negara berkembang untuk dijadikan sebagai pemasukan dalam mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan dibukanya investasi bagi investor asing dapat pula memberikan manfaat bagi negara penerima invetasi. Penamaman modal asing memiliki peranan untuk memtransfer dana atau faktor lain dari negara maju kepada negara berkembang dengan cara memperkenalkan dan memberikan pengetahuan tentang teknologi dan ilmu yang belum ada di negara berkembang. Penanaman modal asing berpengaruh penting terhadap adanya transfer teknologi dari negara maju kepada negara berkembang yang kemudian dapat memberikan perbaikan dalam daya saing bagi perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan penelitian metode yuridis normatif yaitu yang memfokuskan untuk mengkaji kaidah kaidah atau norma norma dalam hukum postif yang berlaku. Serta dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berkonsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Kata Kunci: Divestasi, Optimalisasi, KekayaanÂ