This Author published in this journals
All Journal Spektrum Hukum
Anggoro, Rian Hari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah Anggoro, Rian Hari; Hidayat, Yusuf; Sadino, Sadino
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 20, No 2 (2023): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/sh.v20i2.4308

Abstract

Infrastruktur jalan tol di Pulau Sumatera merupakan salah satu infrastruktur yang diprioritaskan pembangunannya. Disebabkan proyeknya yang layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial, pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah melalui penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero). Tentunya, penugasan ini akan membebani perusahaan dan bahkan merugikan perusahaan, karena proyeknya tidak layak secara finansial. Sepatutnya proyek penugasan dijamin oleh pemerintah, baik dari segi keuntungan maupun pinjaman, sehingga tidak merugikan perusahaan, karena perusahaan perseroan memiliki tujuan umum untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar-dasar hukum mengenai penugasan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan kompensasinya bagi perusahaan perseroan, dan untuk melihat apakah dasar hukum tersebut sesuai dengan proses bisnis pengusahaan jalan tol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis konseptual, dengan cara menelaah konsep kelayakan investasi pengusahaan jalan tol, arus suntikan dana segar dari pemerintah untuk BUMN, dan peraturan perundang-undangan terkait penugasan pemerintah kepada BUMN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang ada belum sesuai dengan kondisi bisnis pengusahaan jalan tol. Dalam peraturan yang mengatur kompensasi kerugian akibat penugasan, belum dijelaskan kondisi-kondisi kerugian, dan dalam praktek hukum tersebut, masih dirasa hanya sesuai untuk penugasan penyediaan barang publik, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, perlu adanya penyesuaian peraturan atau peraturan baru yang menjelaskan tata cara atau pedoman kompensasi kerugian akibat penugasan pengusahaan jalan tol yang tidak layak secara finansial.