Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Polres Binjai) Siti Rapika
Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/jmhs.v2i1.42

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dan alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumentasi atau melalui penulusan literatur, serta analisis data yang digunakan yaitu data analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu tindak pidana perzinaan diatur dalam pasal 284, perkosaan diatur dalam pasal 285, perbuatan penyerang kehormatan kesusilaan diatur dalam pasal 289, perbuatan cabul terhadap orang pingsan dan tak berdaya diatur dalam pasal 286 dan pasal 290 ayat (1), bersetubuh atau cabul dengan orang dibawah umur tertentu diatur dalam pasal 287 dan pasal 290 (2) dan (3), cabul sesama kelamin (homoseksual) diatur dalam pasal 292, menggerakkan orang belum dewasa melakukan perbuatan cabul diatur dalam pasal 293, perbuatan cabul terhadap anak, anak tirinya dan lainnya diatur dalam pasal 294, dan kejahatan memudahkan perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 296 KUHP. Bentuk tindak pidana pencabulan juga diatur dalam pasal 282 sampai dengan pasal 296 KUHP. Tindak pidana pornografi diatur dalam pasal 4 UU Pornografi, tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencabulan ialah pertanggung jawaban secara pidana. Pertanggungjawaban pidana meliputi pidana penjara dan/atau denda. Upaya yang dilakukan Polres Binjai dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak terdiri dari 3 macam upaya yaitu upaya preemtive dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti melakukan penyuluhan disekolah-sekolah. Upaya Preventive (nonpenal) dilakukan dengan melaksanakan patroli yang dilakukan pada malam hari dengan menyuruh anak-anak dibawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 Wib di lokasi tersebut untuk pulang kerumah. Dan upaya Represive (penal) dilakukan dengan melakukan proses hukum.