Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemahaman Masyarakat Tentang Penerapan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam Saputri, Rafika Kurnia
Journal of Comprehensive Islamic Studies Vol. 2 No. 2 (2023): Comprehensive Perspective on Islamic Studies
Publisher : Center for Religious Studies and Social Empowerment Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56436/jocis.v2i2.255

Abstract

This study aims to determine and analyze the understanding of the people of Suka Maju Village, Rimbo Ulu District, Tebo Regency regarding the distribution of inheritance according to Islamic law. The method used to answer this research problem is qualitative with an interpretative/hermeneutic approach. Data collection techniques are carried out by observation, interviews. The results of the study show that people's understanding greatly influences the implementation of Islamic inheritance law in practice. So that conflicts often occur in the distribution of inheritance due to a lack of understanding and awareness of the community as well as a lack of the role of the government or local religious leaders. The distribution of inheritance equally between men and women is also not fully blamed and may be done if this division does not cause conflict or dispute. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo terhadap pembagian harta waris menurut hukum Islam. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan interpretative/hermeunetik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat sangat mempengaruhi terhadap pelaksanaan hukum kewarisan Islam dalam praktiknya Sehingga sering terjadi konflik dalam pembagian harta warisan tersebut karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat sekaligus kurangnya peranan pemerintah atau tokoh agama setempat. Pembagian waris sama rata antara laki-laki dengan perempuan juga tidak disalahkan sepenuhnya dan boleh dilakukan jika dengan pembagian tersebut tidak menimbulkan konflik atau perselisihan.