Laju pertumbuhan teknologi berdampak pada hadirnya sistem transaksi bisnis yang inovatif dan kreatif. Pemanfaatan atas teknologi salah satunya pada transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja keperluan/kebutuhannya. Namun dalam praktiknya, hubungan hukum atara konsumen dan pelaku usaha (produsen) tidak senantiasa berjalan dengan baik, seringkali kegiatan jual beli menempatkan konsumen pada pihak yang akan dirugikan. Mengingat banyak masyarakat awam yang tidak mengerti mengenai pentingnya perlindungan terhadap konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli. Dalam hal dirugikan, konsumen dapat melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.