Penelitian ini membahas tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam proses pendaftaran merek yang menimbulkan sengketa antara perusahaan Toyo Co., Ltd dengan pihak lain yang mengajukan pendaftaran merek yang memiliki kemiripan. Permasalahan muncul karena pendaftaran tersebut dianggap mengandung unsur persamaan pada pokoknya serta diduga diajukan dengan niat tidak baik, sehingga menimbulkan hambatan bagi pemilik merek yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan hukum mengenai pelindungan merek serta menganalisis putusan terkait sengketa tersebut. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti jurnal dan pendapat ahli, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan persoalan pendaftaran merek yang disengketakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DJKI memiliki tanggung jawab penting dalam pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus Toyo Co., Ltd menggambarkan bahwa pemeriksaan substantif belum berjalan optimal sehingga memungkinkan terjadinya pendaftaran merek yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal. Kondisi ini mengakibatkan terganggunya kepastian hukum bagi pemilik merek. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kualitas pemeriksaan perlu ditingkatkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan penilaian yang lebih mendalam terhadap indikasi persamaan serta kemungkinan adanya niat tidak baik. Penguatan mekanisme pemeriksaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan integritas sistem pendaftaran merek dan mencegah sengketa serupa pada masa mendatang.