Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan dan menganalisis perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta untuk memahami dan menganalisis cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Riset ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana telah diatur dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Cara Menentukan Kesalahan dan Sanksi Pidana Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Untuk Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pidana yaitu pembuktian pada sidang pengadilan dengan meneliti dan mencocokan perbuatan pelaku tindak pidana dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan (Unsur yang bersifat obyektif (Actus Reus) dan unsur yang bersifat subyektif (mens rea), serta mempertimbangkan Alasan pembenar seperti rumusan norma Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, dan alasan pemaaf yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 KUHP Merekomendasikan kepada pembuat peraturan Perundang-undangan: 1) Untuk membuat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian secara khusus, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. 2) Kepada penegak hukum hendaknya penuh kehati- hatian dalam menegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian dan terus menerus melakukan sosialisasi sebagai tindakan preventif kepada masyarakat terkait Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.