Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini terkait dengan pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak hanya ada satu pasal terkait residivis yaitu pasal 7 ayat (2) huruf b dan penjelasan pasalnya yang menyatakan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun yang tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi namun tidak diatur mengenai bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana ataupun tindakan yang dapat dikenakan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis dan tidak dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut apakah residivis anak merupakan suatu pemberatan pidana ataukah bukan. Rekomendasi terkait penelitian ini adalah perlunya pengaturan sanksi pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang berstatus residivis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di masa yang akan datang terkait pengaturan sanksi pidana atau bentuk pemidanaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum berstatus residivis dan pengaturan secara tegas dan jelas dengan lebih menekankan pada pembimbingan dan pembinaan dan bersifat edukatif untuk kepentingan terbaik bagi anak dan perlunya pembaharuan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penambahan ketentuan pasal dan penegasan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terkait anak yang berstatus residivis bukanlah pemberatan pidana sebagaimana dalam KUHP, namun suatu pemberatan pidana yang bersifat khusus dan perlu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbeda dengan konsep pemberatan pidana dalam KUHP tersebut. sehingga terdapat kesepahaman diantara aparat penegak hukum.