Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hukum Perbankan Tentang Bank Century yang Berhubungan Dengan Hukum Bisnis di Mulai dari Direksi Hingga Dewan Komisaris Naswa, Nabila
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1640

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum direksi Bank Century dalam mengelola operasional dan strategi bank, keterkaitan hukum perbankan dan hukum bisnis, serta efektivitas otoritas pengawas. Metode studi literatur digunakan untuk menganalisis aspek-aspek tersebut. Direksi Bank Century bertanggung jawab terhadap kepatuhan peraturan perbankan, manajemen risiko, dan kebijakan internal. Pengambilan keputusan strategis membutuhkan pertimbangan dampak hukum, etika, dan integritas. Keterkaitan antara hukum perbankan dan hukum bisnis memengaruhi manajemen, pengambilan keputusan, dan kinerja Bank Century. Harmonisasi aspek hukum perbankan dan bisnis diperlukan untuk keberlanjutan operasional, terutama dalam konteks globalisasi. Efektivitas otoritas pengawas, seperti Bank Indonesia, terbukti penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Pengawasan cermat dan respons terhadap pelanggaran dengan sanksi sesuai menciptakan insentif kepatuhan. Studi kasus krisis Bank Century (2008) menyoroti isu pengambilan keputusan kontroversial dan peran Dewan Komisaris. Proses hukum pasca-krisis mencerminkan keterkaitan kompleks antara keputusan strategis, tanggung jawab hukum direksi dan dewan komisaris, serta peran otoritas pengawas. Kesimpulan menekankan pemahaman regulasi, respons proaktif, dan kerjasama yang kuat sebagai kunci menjaga stabilitas sektor keuangan. Saran mencakup perluasan pemahaman direksi, proaktivitas dalam respons, dan pembentukan kerjasama yang kuat untuk optimalisasi tanggung jawab hukum dan keberlanjutan operasional Bank Century.
How influential is politics for Indonesia? Naswa, Nabila
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 3, No 2 (2024): July 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.2406

Abstract

The relationship between law and politics, as discussed in the field of legal studies, examines how law operates within a specific political context. The term "legal politics" consists of two words: politics and law. Etymologically, the relationship between politics and law in the context of legal politics can be explained as follows: In the Dutch language, the term for legal politics is "rechtspolitiek." Rechtspolitiek is a compound word consisting of "recht" (law) and "politiek" (politics). The word "recht" refers to the system of rules that govern behavior in society, known as law. On the other hand, "politiek" or "beleid" means politics (policy). Legal politics is the exercise of power with rights and authority over a law. It serves various purposes: 1) In the socio-political sphere, legal politics aims to ensure justice in society. It strives for the application of fair rules for the community, avoiding any biases or favoritism, both in laws and other regulations, 2) Legal politics is beneficial in maintaining legal certainty to create a sense of security and tranquility in society. All rules, whether new or existing, should be based on reliable and logical sources. Rules should be used appropriately and in accordance with the law dan 3) In concrete social life, legal politics aims to regulate genuine interests. This is applied, for example, when the government enacts laws that align with the collective aspirations of society and support them.
Analisis Kesenjangan Gender Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia Naswa, Nabila
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6490

Abstract

Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di dunia kerja, ketidaksetaraan gender di tempat kerja masih menjadi masalah besar di Indonesia. Penelitian inni bertujuan guna dapat mengkaji berbagai jenis ketimpangan gender didalam ketenagakerjaan, menemukan penyebabnya, dan membuat rencana untuk menguranginya. Studi ini dilakukan dengan menggunakan literatur dan peraturan yang ada di Indonesia. Penelitian kepustakaan, atau studi kepustakaan, dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data ini berasal dari berbagai laporan institusi, artikel ilmiah, dan undang-undang terkait, seperti UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa diskriminasi gender dalam dunia kerja muncul dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi terhadap upah, keterbatasan untuk perempuan dalam posisi kepemimpinan, stereotip peran gender, dan kurangnya perlindungan hukum untuk perempuan yang bekerja di tempat kerja. Faktor-faktor ini termasuk hal-hal seperti hambatan struktural dalam kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, serta hal-hal kultural seperti budaya patriarki dan beban ganda yang dialami perempuan. Untuk mengurangi kesenjangan gender, ada beberapa strategi yang disarankan. Ini termasuk mengubah undang-undang, memprioritaskan gender dalam kebijakan publik, memberikan pendidikan yang responsif terhadap gender, dan meningkatkan perwakilan perempuan di posisi strategis. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan tempat kerja yang setara gender membutuhkan kerja sama dari berbagai sektor dan komitmen kuat dari semua bagian masyarakat.
Analisis Kesenjangan Gender Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia Naswa, Nabila
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6490

Abstract

Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di dunia kerja, ketidaksetaraan gender di tempat kerja masih menjadi masalah besar di Indonesia. Penelitian inni bertujuan guna dapat mengkaji berbagai jenis ketimpangan gender didalam ketenagakerjaan, menemukan penyebabnya, dan membuat rencana untuk menguranginya. Studi ini dilakukan dengan menggunakan literatur dan peraturan yang ada di Indonesia. Penelitian kepustakaan, atau studi kepustakaan, dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data ini berasal dari berbagai laporan institusi, artikel ilmiah, dan undang-undang terkait, seperti UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa diskriminasi gender dalam dunia kerja muncul dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi terhadap upah, keterbatasan untuk perempuan dalam posisi kepemimpinan, stereotip peran gender, dan kurangnya perlindungan hukum untuk perempuan yang bekerja di tempat kerja. Faktor-faktor ini termasuk hal-hal seperti hambatan struktural dalam kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, serta hal-hal kultural seperti budaya patriarki dan beban ganda yang dialami perempuan. Untuk mengurangi kesenjangan gender, ada beberapa strategi yang disarankan. Ini termasuk mengubah undang-undang, memprioritaskan gender dalam kebijakan publik, memberikan pendidikan yang responsif terhadap gender, dan meningkatkan perwakilan perempuan di posisi strategis. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan tempat kerja yang setara gender membutuhkan kerja sama dari berbagai sektor dan komitmen kuat dari semua bagian masyarakat.