Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum direksi Bank Century dalam mengelola operasional dan strategi bank, keterkaitan hukum perbankan dan hukum bisnis, serta efektivitas otoritas pengawas. Metode studi literatur digunakan untuk menganalisis aspek-aspek tersebut. Direksi Bank Century bertanggung jawab terhadap kepatuhan peraturan perbankan, manajemen risiko, dan kebijakan internal. Pengambilan keputusan strategis membutuhkan pertimbangan dampak hukum, etika, dan integritas. Keterkaitan antara hukum perbankan dan hukum bisnis memengaruhi manajemen, pengambilan keputusan, dan kinerja Bank Century. Harmonisasi aspek hukum perbankan dan bisnis diperlukan untuk keberlanjutan operasional, terutama dalam konteks globalisasi. Efektivitas otoritas pengawas, seperti Bank Indonesia, terbukti penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Pengawasan cermat dan respons terhadap pelanggaran dengan sanksi sesuai menciptakan insentif kepatuhan. Studi kasus krisis Bank Century (2008) menyoroti isu pengambilan keputusan kontroversial dan peran Dewan Komisaris. Proses hukum pasca-krisis mencerminkan keterkaitan kompleks antara keputusan strategis, tanggung jawab hukum direksi dan dewan komisaris, serta peran otoritas pengawas. Kesimpulan menekankan pemahaman regulasi, respons proaktif, dan kerjasama yang kuat sebagai kunci menjaga stabilitas sektor keuangan. Saran mencakup perluasan pemahaman direksi, proaktivitas dalam respons, dan pembentukan kerjasama yang kuat untuk optimalisasi tanggung jawab hukum dan keberlanjutan operasional Bank Century.