Pencurian adalah suatu perbuatan kejahatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan manusia dan norma sosial dan perbuatannya dapat merugikan orang banyak. Dalam era perkembagan zaman sekarang banyaknya peningkatan kriminal yang terjadi salah satu faktor meningkatnya kriminal ini adalah krisis ekonomi di mana ekonomi menjadi peran penting dalam keberlangsungan masyarakat, jika kurangnya lahan pekerjaan dalam masyarakat menimbulkan tingkat pengangguran yang tinggi, jika tingkat pengangguran tinggi semakin meningkat pula tingkat kriminal. Salah satu contoh tingkat kriminal yang sering terjadi adalah pencurian, pencurian merupakan suatu hal yang lazim terjadi di masyarakat dan korbannya pun bevariasi. Aksi pencurian yang marak terjadi di era sekarang adalah dikos mahasiswa. Hal ini menyebabkan rentannya mahasiswa yang terlibat dalam ranah pencurian karena kebanyakan mahasiwa yang tinggal sendiri dan memiliki uang lebih menjadi objek pertama yang diincar oleh pencuri. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui bagaimana motif tindak pidana pencurian barang dalam prespektif kriminologi dan apa faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian dikos mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH Angkatan 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan fokus pada pengumpulan data melalui dua metode utama yaitu, penelusuran perpustakaan (search library) dan pengisian kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa Ilmu Hukum Angkatan 2022 kelompok C berjumlah 40 mahasiswa dan kelompok D sejumlah 20 mahasiswa, dan hasil penelitiannya mengatakan bahwa mahasiswa yang tinggal sendiri dikos sering mengalami kehilangan barang atau uang.