Pertunangan merupakan salah satu langkah awal sebuah pasangan untuk melangkah ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Namun, dalam hal tertentu pertunangan sebagai janji menikah batal karena berbagai alasan. Pembatalan suatu perikatan tidak menimbulkan akibat hukum sehingga para pihak dapat membatalkan perikatan tersebut. Namun hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pembatalan suatu perikatan dan akibat hukumnya hanya diatur dalam Pasal 58 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mengenai dasar yang tepat untuk menggugat perkara pembatalan pertunangan, dimana dalam hal ini putusannya berbeda, seperti Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn. Ibu diputuskan sebagai wanprestasi dan Keputusan Nomor 5/Pdt.G/2019/Pn. Bms sebagai perbuatan melawan hukum dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan cara membandingkan beberapa perkara dan mengkaji alasan-alasan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil putusannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada analisis mendalam. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dimana data sekunder ditinjau dari kekuatan pengikatannya dibedakan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sehingga untuk memperoleh datanya dilakukan dengan studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Keputusan Nomor 5/Pdt.G/2019/Pn. Bms diputus sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dengan unsur-unsurnya, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan itu dengan kerugian yang ada serta pendapatnya. Majelis Hakim berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3191 K/Pdt/1984 Tanggal 12 Desember 1985. Sedangkan pada Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn. Nyonya harus diputuskan sebagai tindakan melawan hukum, bukan pelanggaran kontrak. Sebab Tergugat dalam perkara ini jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan pembatalan perikatan tidak termasuk dalam cidera janji. Akibat batalnya perikatan tersebut, Tergugat harus memberikan ganti rugi kepada pihak lain berupa kerugian materiil sebagai akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Kerugian immateriil yang timbul dalam putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/Pn. Bms berupa hilangnya kenikmatan hidup akibat batalnya pertunangan dan perbuatan hubungan biologis yang dilakukan Tergugat. Kerugian yang paling besar berupa kerugian imateriil, tekanan batin berupa rasa malu karena nama baiknya tercoreng di mata masyarakat.