Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan yang harus diberi prioritas saat dijalan raya. Pada saat ini berkembang dengan adanya relawan pengawal ambulans yang mana itu merupakan kegiatan yang bertujuan membantu perjalanan ambulans sampai rumah sakit. fakta dilapangan masih banyak warga sipil yang ikut serta dalam pengawalan ambulans, yang mana kendaraan- kendaraannya dilengkapi oleh sirine, lampu isyarat dan itu menyalahi atruran yang ada,bahkan tidak jarang ada beberapa relawan pengawal ambulans yang arogaan dalam melaksanakan pengawalan ambulans saat di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Maka untuk mengetahui bgaimana sanksi yang akan diberikan terhadap warga sipil yang melakukan pengawalan ini dibuatlah jurnal ini untuk mengupas tuntas sanksi apa yang harus diberikan. Dengan adanya fenomena pengawalan ambulans oleh warga sipil ini, sudah seharusnya pihak kepolisian untuk menindak lanjuti fenomena tersebut dengan aturan-aturan yang ada. Maka akan ada sanksi yang diberikan jika pengendara melakukan pelanggaran. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada norma hukum yang berlaku serta peraturan perundang-undangan yang harus ditegakan pada permasalahan yang diteliti. Sember dari penelitian yuridis normatif ini, berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku atau buku-buku serta karya ilmiah yang menyangkut pada permasalahan penelitian. Bahan hukum primer adalah UU NO. 22 Tahun 2009 pasal 135 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalanan. Maka bagi warga sipil yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 134 UU LLAJ, atau dapat dipidana berdasarkan Pasal 287 ayat (4), selain itu juga terdapat Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ