Penelitian ini dilatar belakangi, karena adanya perbedaan antara putusan hakim dengan apa yang tersurat dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama yaitu terdapat pada poin (b) dan (m) tentang perkara perceraian bagi suami yang riddah (keluar dari agama Islam) yang mengajukan perceraian harus berbentuk gugatan. Amar putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh pengadilan agama atau mahkamah syar`iyah dalam bentuk putusan. Untuk keseragaman, amar putusan cerai talak yang dijatuhkan oleh suami yang riddhah (keluar dari agama Islam) sebagaimana tersebut dalam huruf b di atas berbunyi: “menjatuhkan talak satu ba`in shugra pemohon (nama...... bin .......) terhadap termohon (nama.... binti ........).Namun dalam putusan No:737/Pdt.G/2012/PA.Pdg dan No: 0169/Pdt.G/2014/PA.Pdg hakim menjatuhkan dengan talak satu raj`i, dan putusan ini menjadi salah satu bukti bahwa perceraian orang yang murtad memang pernah terjadi dan menjadi wewenang Pengadilaan AgamaSelanjutnya tentang keabsahan thalaq suami murtad dalam perspektif fikih terdapat dua pendapat yang pernah berkembang; Sah dan tidak sah. Menurut hukum perkawinan di Indonesia (Undang-Undang), persoalan perceraian itu khususnya di Negara Indonesia tidak cukup masalah diyani (agama) saja, tapi harus disertai dengan qadha`i (campur tangan pengadilan), selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, mengenai perkara perceraian orang yang murtad untuk menyelesaikannya, menyerahkan sepenuhnya kepada pendapat hakim yang memeriksanya dalam memutuskannya.Pada perkara perceraian orang yang murtad, apabila hakim memandang sebagai alasan utama perceraian adalah pertengkaran yang tidak bisa didamaikan lagi bukan berdasarkan kemurtadan salah satu dari pasangan, dalam perkara ini hakim memberi izin kepada suami yang murtad untuk menjatuhkan talak kepada istrinya yang muslim, sedangkan kemurtadan hanya dipandang sebagai faktor penyebab bukan sebagai alasan utama. Namun apabila yang dipandang itu adalah kemurtadan sebagai alasan utama, hakim bukan memberikan izin kepada suami yang riddah untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh pengadilan agama atau mahkamah syar`iyah dalam bentuk putusan, yang mana amar putusan menjatuhkan talak satu ba`in shugra pemohon (nama...... bin .......) terhadap termohon (nama.... binti ........).Dengan demikian dapat dipahami bahwa perceraian orang yang murtad berbeda dengan perceraian yang disebabkan oleh kemurtadan sebagai alasan utamanya. Mengenai hal ini dari beberapa pendapat yang tertera dapat ditarik kesimpulan bahwa, suami yang murtad juga terbebani kewajiban yang sama dengan muslim, sehingga suami yang murtad mempunyai kapasitas untuk menjatuhkan talaknya kepada istrinya yang muslimah, sehingga talaknya adalah sah dan wanita (istri) yang murtad tetap menjadi objek talak dari suaminya yang muslim