Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETERSINGGUNGAN UNDANG - UNDANG KEPAILITAN DENGAN TEORI LEONARD J. THEBERGE Silaban, Pance Maruli Tua; Ratnawati, Elfrida
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 2 (2024): Vol. 6 No. 2 Edisi 1 Januari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i2.2088

Abstract

Paper ini membahas tentang ketersinggungan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Teori Leonard J. Theberge mengenai Kualitas hukum yang baik untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Hukum berfungsi sebagai alat atau mekanisme untuk peremajaan, dimana ia melayani tujuan membimbing dan berpotensi mengubah norma dan praktik masyarakat.[1] Ada banyak peran yang terkait dengan hukum, termasuk berfungsi sebagai pelengkap dan tindakan disipliner untuk perilaku pejabat administrasi dan warga sipil dalam situasi di mana konflik muncul dalam konteks negara dan masyarakat. Banyaknya fungsi yang dilakukan dan tugas yang dijalankan oleh hukum menggarisbawahi perannya yang penting dan menonjol dalam interaksi manusia, sehingga menjamin penegasan bahwa hukum memiliki tempat yang kritis dan dapat dilihat dalam bidang kehidupan ini. Bagaimana perspektif peranan hukum kepailitan menggunakan teori hukum dan pembangunan Leonard J. Theberge. Kepentingan dan relevansi strategis sistem hukum semakin dipertegas ketika kerangka negara menganut konsep supremasi hukum atau yang dikenal dengan the law of the top. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Prediktibilitas (predictability), terciptanya rasa kepastian yang gamblang merupakan prasyarat hukum yang sangat penting. Investor memiliki kemampuan untuk secara akurat memproyeksikan hasil keputusan mereka dan mengamankan rasa kepastian mengenai perilaku entitas eksternal. Stability, fungsi dasar negara, sebagaimana disahkan oleh hukum, berkisar pada pelestarian keseimbangan yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan. Fairness, sangat penting bagi sistem hukum untuk menetapkan hasil yang adil bagi penduduk dan mencegah prevalensi tindakan yang bias dan diskriminatif.Keywords: Peranan Hukum Kepailitan, Perspektif Teori Hukum dan Pembangunan