Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA HUKUM MENGENAI PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK TERHADAP TEORI HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Wiraseta, Fatih Humam; Ratnawati, Elfrida
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 2 (2024): Vol. 6 No. 2 Edisi 1 Januari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i2.2074

Abstract

Keberadaan Pemerintahan di Indonesia telah mengalami dinamika yang begitu maju dari berbagai aspek hukum dan politik hukum dalam pemerintah yang berlaku saat ini atau dahulu, sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kekhasan sehingga selalu menjadi pembahasan dalam setiap era lama maupun era baru pemerintahan dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seiring berkembangnya suatu era, Pemerintah Indonesia berjanji untuk Memajukan Pengembangkan mobil listrik dalam negeri sendiri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik 55/2019, Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) disesuaikan road map yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian. Masalahan dalam penelitian ini adalah Jumlah yang sedikit kendaraan listrik di Indonesia. Penggunaan kendaraan listrik di tahun 2020, hanya sebesar 0,15%. 230/150.000 per/unit. Tingkat kepatuhan untuk sepeda motor listrik 0,18%. 1.500/800.000 per/unit. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penerapan arahan KBLBB pada industri mobil listrik nasional. Sebuah rencana penelitian yang kualitatif dan deskriptif - analitik digunakan sebagai metode penelitian. Bahan penelitian ini didapat dengan wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Berdasarkan kajian ini menunjukkan kebijakan mobil listrik baterai sudah diterapkan. Yang belum tercapai yaitu target pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sistem impor full built (CBU) dan sistem impor bongkar pasang (CKD) untuk mobil listrik. Dengan kondisi sekarang mobil listrik yang dikendarai di Indonesia masih menggunakan sistem diimpor. Impor sistem impor full built (CBU) dan sistem impor bongkar pasang (CKD) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2022. Tetapi, sesuai road map pengembangan kendaraan listrik baterai, impor CBU baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan impor CKD hingga tahun 2023. Kesimpulan dari kajian ini yaitu pengembangan kendaraan listrik baterai direalisasikan. Namun dalam praktiknya, ada beberapa tujuan yang belum berhasil dilaksanakanĀ oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia.Keywords: Kendaraan listrik, Kebijakan Hukum, Pembangunan Ekonomi