Abstract The village head is the head of village government administration who has authority. Regulation of the village head's authority in managing village funds in goods/services procurement activities is regulated in the Regulation of the Goods and Services Procurement Policy Institute Number 12 of 2019 concerning Guidelines for Procedures for Procurement of Goods and Services in Villages. This regulation aims to ensure that village heads can implement their authority and avoid abuse of authority. The cause of the vulnerability to misuse is a lack of understanding of village budget management, so that village heads and village officials arbitrarily use village funds for personal interests. In order to avoid various forms of abuse of authority, the parties involved in the procurement of goods/services in the village, namely the Village Head, Section Head (Kasi) / Head of Affairs (Kaur), Activity Implementation Team (TPK), Providers and also the Community must cooperate with each other. work together and know their duties, functions and authority so that the process of implementing the procurement of goods/services sourced from village funds is in accordance with good governance. Abstrak Kepala desa merupakan kepala penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai wewenang. Pengaturan wewenang kepala desa dalam pengelolaan dana desa pada kegiatan pengadaan barang/jasa di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Peraturan ini bertujuan agar kepala desa dapat mengimplementasikan wewenangnya dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Penyebab rentannya terjadi penyalahgunaan adalah kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan anggaran desa, sehingga kepala desa dan perangkat desa sewenang-wenang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Agar terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, Pihak-pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi) /Kepala Urusan (Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Penyedia dan juga Masyarakat harus saling bekerja-sama dan mengetahui tugas,fungsi dan wewenangnya agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana desa tersebut sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Kata kunci : Kepala desa, Wewenang, Pengelolan Dana Desa, dan Pengadaan Barang/Jasa