Muhammad Azis Ramdhani Sobari Afiatin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Non-Fungible Token (Nft) pada Metaverse yang Dimiliki oleh Ransverse Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Muhammad Azis Ramdhani Sobari Afiatin; Neni Sri Imaniyati; Diana Wiyanti
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9835

Abstract

ABSTRACT. The metaverse is a simulated digital environment that combines augmented reality, virtual reality, block chain, and social media to create user interaction areas that mimic the real world. It uses the block chain to ensure the uniqueness of digital goods, and non-fungible tokens (NFT) are unique and non-duplicable cryptographic tokens on the blockchain. NFT represent collectible digital assets with the same value as physical assets. However, Indonesian law does not provide specific rules for the metaverse and NFT. This research aims to describe the validity of buying and selling NFT on the metaverse, using a statutory approach method, conceptual approach method, normative juridical data collection type, analytical descriptive research specifications, and qualitative data analysis techniques. Ransverse, a virtual land buying and selling platform, does not meet the requirements of the "a lawful cause" clause in Indonesian law, as it does not have certification related to Trading Through Electronic Systems (PSME). Indonesian law mandates the use of rupiah as a means of payment for all transactions, including electronic and physical ones. Ransverse transactions are invalid and illegal, violating the principle of legal certainty. ABSTRAK. Metaverse adalah lingkungan digital simulasi yang menggabungkan augmented reality, virtual reality, blockchain, dan media sosial untuk menciptakan area interaksi pengguna yang meniru dunia nyata. Metaverse menggunakan blockchain untuk memastikan keunikan barang digital, dan non-fungible token (NFT) adalah token kriptografi yang unik dan tidak dapat digandakan pada blockchain. NFT mewakili aset digital yang dapat ditagih dengan nilai yang sama dengan aset fisik. Namun, hukum di Indonesia tidak memberikan aturan khusus untuk metaverse dan NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keabsahan jual beli NFT pada metaverse, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual, tipe pengumpulan data yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan teknik analisis data kualitatif. Ransverse, sebuah platform jual beli tanah virtual, tidak memenuhi syarat klausul "suatu sebab yang halal" dalam hukum Indonesia, karena tidak memiliki sertifikasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Hukum Indonesia mengamanatkan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran untuk semua transaksi, termasuk transaksi elektronik dan fisik. Transaksi yang dilakukan oleh Ransverse tidak sah dan ilegal, melanggar asas kepastian hukum.