Penelitian ini mengkaji tanggung jawab orang tua atau wali terhadap tindakan wanprestasi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui platform digital, dengan fokus pada hukum positif di Indonesia. Dalam hal ini, tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam transaksi online menjadi penting. Hal ini karena, karena anak-anak umumnya tidak memiliki pemahaman penuh tentang transaksi online dan rentan menjadi korban penipuan. Dimana, transaksi online seringkali tidak memerlukan verifikasi usia, sehingga anak di bawah umur dapat melakukan transaksi tanpa izin orang tua. Perlindungan ini diperlukan untuk mencegah kerugian dan masalah hukum serta menjaga keselamatan dan hak anak dalam lingkungan digital. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tanggung jawab orang tua atau wali terhadap tindakan wanprestasi dalam kegiatan jual bei yang dilakukan oleh anak di bawah umur serta penyelesaian wanprestasi dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui platform digital. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode yuridis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan lapangan, (wawancara). Apabila terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam kegiatan jual beli secara online melalui platform digital , orang tua/wali dapat dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Orang tua/wali bertanggung jawab penuh atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam kegiatan jual beli secara online melalui platfom digital. Peran orang tua/wali juga berkewajiban memberikan pengarahan dan mengawasi akses anak dalam menggunakan internet. Apabila orang tua/wali terbukti lalai dalam mengawasi dan mengontrol tindakan anak di bawah umur dalam kegiatan jual beli online melalui platform digital maka orang tua/wali dapat disanksi secara hukum.Akibat hukum yang ditimbulkan dari transaksi jual beli secara online melalui platform digital yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dalam upaya hukum dalam penyelesaian sengketa jual beli secara online terdapat 2 (dua) jalur yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. (melalui mediasi).