ABSTRACK. In Indonesia, legal protection efforts are reflected through the existence of regulations and laws with various forms of protection. Examples are civil law protection, consumer protection, child protection, and so on. Civil law protection in Indonesia is implicitly regulated in civil law provisions which regulate protection efforts for parties who experience losses, usually in the form of compensation. This legal protection applies to the entire community, including business actors and consumers. The relationship between consumers and business actors occurs when business actors provide information about a product to consumers. Business actors will be responsible for information regarding products or services that have been distributed. Likewise, consumers are obliged to be careful with what they buy or use. Currently, relationships between business actors and consumers can occur through social media. Social media is used by business actors to promote the products or services they sell. When promoting or advertising a product or service via social media, business actors need to pay attention to the provisions of applicable laws and regulations. Meanwhile, consumers will make reviews via social media. This is related to Article 28 paragraph (1) of the ITE Law which explains that when disseminating information it is mandatory to comply with the facts, and prohibits the dissemination of information that contains elements of lies or slander. Therefore, consumers who spread reviews via social media that contain elements of lies or slander will be subject to sanctions in accordance with Article 28 paragraph (2) of the ITE Law. The sanctions referred to are contained in Article 243 paragraph (1) of the new Criminal Code. In this article it is explained that the perpetrator can be sentenced to imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or pay a fine of up to category IV. ABSTRAK. Di Indonesia, upaya perlindungan hukum tercermin melalui adanya peraturan dan undang-undang dengan berbagai macam bentuk perlindungan. Contohnya adalah perlindungan hukum perdata, perlindungan konsumen, perlindungan anak, dan sebagainya. Perlindungan hukum perdata di Indonesia secara implisit diatur dalam ketentuan hukum perdata yang mengatur upaya perlindungan bagi pihak yang mengalami kerugian, biasanya dalam bentuk kompensasi. Perlindungan hukum tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dengan konsumen. Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha terjadi saat pelaku usaha memberikan informasi mengenai suatu produk kepada konsumen. Pelaku usaha akan bertanggung jawab atas informasi mengenai produk atau jasa yang telah disebarkan. Begitu juga dengan konsumen yang berkewajiban untuk berhati-hati dengan apa yang akan dibeli atau digunakan. Saat ini, hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen bisa terjadi melalui media sosial. Media sosial digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan produk atau jasa yang dijual. Dalam melakukan promosi atau iklan mengenai suatu produk atau jasa melalui media sosial, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan konsumen akan membuat ulasan melalui media sosial. Hal ini berhubungan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan bahwa dalam menyebarkan suatu informasi itu wajib sesuai dengan faktanya, dan melarang adanya penyebaran informasi yang mengandung unsur kebohongan atau fitnah. Oleh karena itu, bagi konsumen yang menyebarkan ulasan melalui media sosial yang mengandung unsur kebohongan atau fitnah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sanksi yang dimaksud terdapat dalam Pasal 243 ayat (1) KUHP baru. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat dipidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau membayar denda paling banyak kategori IV.