Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Pidana Penjara Dihubungkan dengan Kelebihan Kapasitas di Lapas Kelas II B Sumedang Dikaitkan dengan Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Nanda Wijaksana; Dey Ravena
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.12492

Abstract

Abstrak : Sistem Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang penting dalam pembangunan sistem hukum pidana bidang pelaksana pidana di Indonesia. Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Akan tetapi faktanya terdapat banyak kendala saat melakukan pembinaan terhadap narapidana, sehingga pada pelaksanaannya pembinaan yang diberikan belum dapat dilakukan secara optimal. Di Indonesia terdapat banyak lembaga pemasyarakatan yang jumlah narapidana dan tahanan melebihi dari kapasitas Lapas atau Rutan tersebut. Maka dari itu pemerintah dan sejumlah aparatur penegak hukum sudah seharusnya tidak lagi memprioritaskan hukuman pemenjaraan dan menggunakan pendekatan atau konsep keadilan restorative sehingga masalah kelebihan kapasitas yang ada di Indonesia dapat berkurang. Kata Kunci : Sistem Pemasyarakatan, Kelebihan kapasitas, Hak Narapidana, dan Keadilan Restoratif Abstract : Correctional system is one of the important parts in the development of criminal law system in the field of criminal execution in Indonesia. The correctional system is a series of criminal law enforcement units. However, in fact there are many obstacles when providing guidance to prisoners, so that in practice the guidance provided cannot be carried out optimally. In Indonesia, there are many correctional institutions where the number of prisoners and detainees exceeds the capacity of the prison or detention center. Therefore, the government and a number of law enforcement officials should no longer prioritize imprisonment and use the approach or concept of restorative justice so that the problem of overcapacity in Indonesia can be reduced. Keywords: Correctional System, Overcapacity, Prisoners' Rights, and Restorative Justice