Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari UU ITE dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat Andika Jayanegara
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i2.15683

Abstract

Abstract. The rapid development of information technology, especially the internet, has facilitated the achievement of personal and professional goals, often leading to both legal and illegal activities aimed at maximizing profits. Unfortunately, the negative impact of this technological progress, particularly in cyberspace, is increasingly evident in modern society. One such impact is the rise of cybercrime, including defamation, which is addressed in Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law. This article refers to the defamation provisions in Article 310 of the Criminal Code, encompassing the elements of the crime, justification, and the general doctrine for its application.A notable case involving the ITE Law is the legal dispute between Haris Azhar, S.H., M.H., and Fatia Maulidyanti, S.H., against Luhut Binsar Pandjaitan. This case revolves around a YouTube video on the "NgeHAMtam" channel, in which Haris Azhar allegedly defamed Luhut by accusing him of being involved in the mining business in Intan Jaya, Papua. Luhut responded by issuing a subpoena, demanding that Haris and Fatia take down the video and issue a public apology, claiming that the accusations were baseless and defamatory. The discussion in the video was based on the report titled "The Political Economy of Military Deployment in Papua: The Intan Jaya Case," conducted by YLBHI, Walhi National Executive, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, and Greenpeace. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi, terutama internet, telah mempermudah pencapaian tujuan pribadi dan profesional, sering kali mengarah pada kegiatan legal maupun ilegal yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Sayangnya, dampak negatif dari kemajuan teknologi ini, terutama di dunia maya, semakin nyata dalam masyarakat modern. Salah satu dampak tersebut adalah meningkatnya kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Pasal ini merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP, yang mencakup unsur-unsur tindak pidana, pembenaran, dan doktrin umum untuk penerapannya.Salah satu kasus terkenal yang melibatkan UU ITE adalah perselisihan hukum antara Haris Azhar, S.H., M.H., dan Fatia Maulidyanti, S.H., melawan Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini berkisar pada video di YouTube "NgeHAMtam," di mana Haris Azhar diduga mencemarkan nama baik Luhut dengan menuduhnya terlibat dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. Luhut menanggapi dengan mengirimkan somasi, menuntut agar Haris dan Fatia menghapus video tersebut dan meminta maaf secara publik, dengan klaim bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah. Pembahasan dalam video tersebut didasarkan pada laporan berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya," yang dilakukan oleh YLBHI, Eksekutif Nasional Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, dan Greenpeace