Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan ishak, dhafin riyasy; Riswanih, Ira
Equality Before The Law Vol 4 No 1 (2024): EQUALITY BEFORE THE LAW
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas dan independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. KY, sebagai pilar kekuasaan yudikatif, memiliki dasar konstitusional yang memberikan legitimasi pada wewenangnya dalam seleksi, promosi, dan pengawasan hakim. Serta menyoroti kompleksitas klasifikasi kekuasaan KY, meskipun umumnya lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga yudikatif, tetapi lembaga ini memiliki aspek-aspek yang mencerminkan sifat eksekutif dan legislatif. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis-deskriptif diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pengawasan, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga lain, serta menjadi fokus perbaikan, dengan harapan KY dapat lebih efektif dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.
Dasar konstitusional dan TUPOKSI Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan ishak, dhafin riyasy; Riswanih, Ira
Equality Before The Law Vol 4 No 1 (2024): EQUALITY BEFORE THE LAW
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/equalitybeforethelaw.v4i1.456

Abstract

Artikel ini membahas peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas dan independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia. KY, sebagai pilar kekuasaan yudikatif, memiliki dasar konstitusional yang memberikan legitimasi pada wewenangnya dalam seleksi, promosi, dan pengawasan hakim. Serta menyoroti kompleksitas klasifikasi kekuasaan KY, meskipun umumnya lembaga ini dikategorikan sebagai lembaga yudikatif, tetapi lembaga ini memiliki aspek-aspek yang mencerminkan sifat eksekutif dan legislatif. Dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis-deskriptif diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pengawasan, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga lain, serta menjadi fokus perbaikan, dengan harapan KY dapat lebih efektif dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.