Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara di Era Ekonomi Digital Nilam Cahya Fajria; Andi Aina Ilmih
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v2i4.927

Abstract

The Digital Economy Era as a driver of economic growth in Indonesia has penetrated almost all aspects of life. The rapid development of the digital economy has the potential to create risks and challenges in the future. The widespread use of digital technology in electronic transactions has made information no longer limited as a medium for transactions and communication, but rather a source of profit in the economy. Personal data information is not always used correctly, and can even be misused by irresponsible parties. Facing this, the importance of protecting personal data in electronic transactions, by strengthening a digital- based security system to mitigate the risk of crime in the digital economy era.
STUDI PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA Nilam Cahya Fajria
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6460

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan dan persamaan penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting. Pertama, terdapat perbedaan fundamental dalam dasar filosofis penerapan hukuman mati, di mana Singapura mendasarkan pada asas deterrence yang kuat, sementara Indonesia lebih menekankan pada aspek pembalasan dan keadilan restoratif. Kedua, dari segi prosedural, Singapura memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan proses hukum, sedangkan Indonesia memiliki prosedur yang lebih fleksibel namun cenderung memakan waktu lebih lama. Ketiga, dalam hal implementasi, Singapura menunjukkan konsistensi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan eksekusi, terutama untuk kasus narkotika, sementara Indonesia menunjukkan pola yang lebih situasional dan dipengaruhi berbagai faktor non-hukum. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kedua negara menghadapi tantangan dalam hal transparansi proses dan tekanan internasional terkait isu hak asasi manusia. Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun Singapura memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam hal pencegahan kejahatan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih humanis dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan remisi. Kesimpulan penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi sistem hukuman mati di Indonesia dengan mengadopsi beberapa praktik terbaik dari Singapura, terutama dalam hal kepastian hukum dan efisiensi prosedural, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Hukuman Mati, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Hukum Indonesia-Singapura