Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan dan persamaan penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting. Pertama, terdapat perbedaan fundamental dalam dasar filosofis penerapan hukuman mati, di mana Singapura mendasarkan pada asas deterrence yang kuat, sementara Indonesia lebih menekankan pada aspek pembalasan dan keadilan restoratif. Kedua, dari segi prosedural, Singapura memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan proses hukum, sedangkan Indonesia memiliki prosedur yang lebih fleksibel namun cenderung memakan waktu lebih lama. Ketiga, dalam hal implementasi, Singapura menunjukkan konsistensi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan eksekusi, terutama untuk kasus narkotika, sementara Indonesia menunjukkan pola yang lebih situasional dan dipengaruhi berbagai faktor non-hukum. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kedua negara menghadapi tantangan dalam hal transparansi proses dan tekanan internasional terkait isu hak asasi manusia. Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun Singapura memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam hal pencegahan kejahatan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih humanis dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan remisi. Kesimpulan penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi sistem hukuman mati di Indonesia dengan mengadopsi beberapa praktik terbaik dari Singapura, terutama dalam hal kepastian hukum dan efisiensi prosedural, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Hukuman Mati, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Hukum Indonesia-Singapura