Penelitian ini mengkaji peran kiai sebagai figur polimorfik dalam praktik konseling Islam di masyarakat Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi strategis kiai sebagai otoritas keagamaan sentral yang tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga menjalankan berbagai peran sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kiai melaksanakan konseling Islam dalam konteks nonformal dan situasional. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik interpretatif kualitatif yang didukung triangulasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kiai menjalankan peran polimorfik sebagai pembimbing spiritual, teladan moral, konselor, mediator, pendidik, dan penasihat sosial. Praktik konseling Islam berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis serta disesuaikan dengan kondisi psikologis, sosial, dan spiritual masyarakat. Konseling dilaksanakan melalui beberapa tahapan, meliputi mendengarkan secara empatik, memahami masalah, memberikan nasihat keagamaan mau‘izhah hasanah, dialog, serta doa atau praktik spiritual. Praktik-praktik tersebut berkontribusi positif terhadap kesejahteraan mental, ketahanan spiritual, dan keharmonisan sosial, serta mendukung integrasi antara bimbingan spiritual dan kesehatan mental dalam wacana konseling Islam.