Transaksi jual beli merupakan kegiatan muamalah yang telah ada sejak zaman dahulu. Terdapat banyak objek yang dapat diperjualbelikan, salah satunya adalah makanan. Makanan merupakan objek yang sering diperjualbelikan oleh seseorang. Dalam agama Islam, transaksi jual beli yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam baik itu dari tata cara jual beli maupun objek yang diperjualbelikan. Permasalahannya adalah ketika transaksi jual beli makanan dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan akan kehalalan jual beli tersebut dari segi objeknya, karena tidak diketahui dengan jelas tentang proses pembuatan makanan yang dilakukan oleh nonmuslim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang transaksi jual beli yang dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim agar dapat menghilangkan rasa keragu-raguan saat membeli makanan dengan nonmuslim. Qawā‘id fiqhiyyah merupakan metode yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Kaidah keyakinan dalam qawā‘id fiqhiyyah adalah kaidah yang menjelaskan tentang kehalalan objek dari transaksi jual beli makanan antara orang muslim dengan nonmuslim, karena pada hakikatnya keyakinan tidak dapat dikalahkan dengan keragu-raguan. Dalam karya ilmiah ini kaidah keyakinan menjadi fokus utama dalam menjawab permasalahan tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah telaah kepustakaan dari sumber buku-buku maupun jurnal yang diperoleh dari perpustakaan maupun internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan nonmuslim diperbolehkan selama objek jual beli bukan barang yang tergolong haram dan selama objek tidak menunjukkan hal-hal yang mendatangkan haram seperti bentuk, baunya, dan sifatnya maka hal tersebut diperbolehkan.Kata Kunci: Transaksi Jual beli, Kaidah Keyakinan, Qawā‘id Fiqhiyyah