Penelitian ini dilatarbelakangi oleh wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih yang tidak melaksanakan ihdad dan tetap keluar rumah selama masa iddah wafat dikarenakan tuntutan dari pekerjaan. Zaman sekarang sudah banyak wanita yang bekerja di luar rumah dan untuk menunjang kariernya mereka dituntut harus berpenampilan menarik. Di saat seorang wanita ditinggal meninggal oleh suaminya maka dia diwajibkan untuk melaksanakan masa iddah wafat dan ihdad. Dimana selama 4 bulan 10 hari mereka tidak diperbolehkan untuk bersolek, keluar rumah, serta menikah. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana problematika wanita karier tenaga pendidik saat masa iddah wafat serta bagaimana menjaga kemaslahatan mereka dalam menjalani masa iddah wafat tersebut dengan meninjau melalui istihsan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan empris normatif. Subjek dalam penelitian ini adalah wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih. Objek penelitian ini mengenai masa iddah wafat yang dialami oleh wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kulitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian dengan tinjauan istihsan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika wanita karier tenaga pendidik saat masa iddah wafat yaitu ekonomi, beban moral, terikatnya dengan lembaga, serta tuntutan penampilan. Melihat kondisi wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih melalui metode istishan peneliti menyimpulkan bahwa kondisi tersebut masuk ke dalam istihsan istisnai (perpindahan hukum yang bersifat umum ke hukum khusus) yang disandarkan kepada dalil kemaslahatan. Sehingga hukum bagi mereka adalah boleh untuk tidak melaksanakan ihdad dan keluar rumah selama masa iddah namun tetap dalam ketentuan syariat. Seperti ketika kondisi mereka dalam keadaan terpaksa dan sangat membutuhkan untuk keluar rumah, apabila tidak keluar rumah dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan yang lebih besar, diperbolehkan bagi mereka untuk berdandan namun tidak berlebihan, boleh keluar rumah dengan niat dan tujuan yang jelas serta baik. Serta menjamin dan memastikan diri mereka dapat terhindar dari maksiat dan fitnah. Namun meskipun diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ihdad dan keluar rumah mereka tetap dilarang untuk menikah hingga masa iddah wafatnya selesai yaitu selama 4 bulan 10 hari.