Kemajuan teknologi saat ini menuntut perusahaan untuk melakukan inovasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan yang ingin semua serba praktis, mudah dan cepat. Tren digitalisasi ini juga mempengaruhi sektor perbankan, di Indonesia saat ini sudah mulai marak dengan bank digital. Karena memanfaatkan sistem digital, maka bank digital dapat memangkas biaya operasional, sehingga bank digital berlomba untuk menarik nasabah dengan cara menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga simpanan pada Bank Konvensional. Bank digital merupakan hal yang baru, dimana nasabah dapat melakukan kegiatan perbankan di sebuah aplikasi. Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi seseorang dalam mengadopsi teknologi baru, Technology Acceptance Model digunakan untuk meneliti proses adopsi tersebut. Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT2) dipilih untuk mengidentifikasi konstruks dan mengidentifikasi variabel moderasi yang mempengaruhi nasabah untuk adopsi bank digital. Penelitian ini menggunakan survei melalui kuesioner yang disebarkan pada periode Agustus-September 2023, total responden yang didapatkan sebanyak 184 orang, responden merupakan nasabah bank digital di Indonesia. Setelah dilakukan pengujian hasilnya dari 8 hipotesis terdapat 5 hipotesis yang memiliki pengaruh signifikan terhadap Adopsi bank digital yaitu H8 (Return), H7 (Habit), H6 (Price Value), H3 (Social Influence) dan H5 (Hedonic Motivation), sedangkan H1 (Performance Expectancy), H2 (Effort Expectancy) dan H4 (Facilitating Condition) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Adopsi bank digital. Variabel yang paling signifikan berpengaruh terhadap adopsi bank digital adalah variabel return, hal ini berarti bahwa nasabah sangat dipengaruhi oleh keuntungan yang didapatkan dari layanan bank digital. Adopsi Bank Digital