Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PUSKAPSI Law Review

Peluang Reformulasi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Samudra, Lintang Akbar
PUSKAPSI Law Review Vol 4 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v4i1.48107

Abstract

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur bagaimana persaingan usaha yang sehat. Dalam perkembangannya antara tahun 2021 – 2022 terdapat persaingan usaha yang tidak sehat terhadap minyak goreng berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan sebagaimana sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 15/KPPU-I/2022. Terdapat permasalahan yang mendasar pada undang-undang a quo khususnya terhadap batasan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat serta ketidakjelasan ketentuan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diberikan kepada pelaku usaha ketika hukum administrasi atau perdata kurang efektif. Berdasarkan latar belakang hal tersebut, pada penelitian ini kemudian menghasilkan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu bagaimana implikasi penegakan hukum pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan bagaimana aturan hukum yang ideal demi mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum pidana persaingan usaha. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis-normatif dengan mengkaji data-data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terbatas mengatur ketentuan pidana jika pelaku usaha tidak melaksanakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana Pasal 44 ayat (4), lebih lanjut tidak terdapat ketentuan siapakah yang berhak melakukan penyelidikan atas pelanggaran tindak pidana pada Pasal 48 dan Pasal 49, serta terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak memiliki norma pengaturan untuk melakukan penyelidikan. Oleh karena itu dirasa perlu untuk dilakukan pembaharuan hukum Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengakomodir keseluruhan permasalahan tersebut maupun mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.